PERSYARATAN:
1. Rekomendasi Surat Ijin Keramaian dari
2. Desa/Kelurahan KK Asli Pemohon.
3. Foto Copy KK Pemohon.
4. Buku Register
- Berkas Permohonan
- Rekomendasi Surat Ijin Keramaian yang telah divalidasi
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
BIAYA/TARIF PELAYANAN:
Rp.0,-/Gratis
PRODUK PELAYANAN:
Rekomendasi dari Camat/Rekomendasi Surat Izin Keramaian